Pengadilan Turki Tolak Kasasi Wartawan
Ankara -- Pengadilan Turki menolak permohonan banding Hrant Dink, jurnalis senior asal Armenia yang menetap di Turki, kemarin. Editor Agos, sebuah harian dwibahasa yang terbit di Armenia dan Turki itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara Oktober lalu. Ia didakwa menghina bangsa Turki dengan menulis artikel seputar pembantaian massal bangsa Armenia oleh pasukan Turki saat Dinasti Ottoman berkuasa pada 1917.
Pada salah satu tulisannya, seperti dida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini