Australia Berlakukan UU Antiteror
SYDNEY - Pemerintah federal Australia kemarin sepakat dengan para pemimpin negara bagian untuk memberlakukan Undang-Undang Antiteror yang baru. Hal itu muncul dari pertemuan khusus antara Perdana Menteri John Howard dan kepala pemerintahan negara bagian Australia.
Berdasarkan undang-undang itu, pihak keamanan Australia diizinkan menahan tersangka pelaku terorisme tanpa tuduhan selama 14 hari. Tersangka teroris juga dapat ditahan lebih dari setahu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini