Cina Larang Pelecehan Seks
BEIJING - Cina telah memberlakukan undang-undang yang menetapkan pelecehan seks dan kekerasan dalam rumah tangga sebagai kejahatan. Peraturan yang ditetapkan kemarin itu untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan.
Amendemen itu diterima oleh Komisi Kongres Rakyat Nasional ke-10, atau badan legislatif Cina, pada hari terakhir pertemuan mereka kemarin. Kantor berita Xinhua melaporkan, undang-undang itu sekarang menetapkan bahwa "kesetaraan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini