Kriminalisasi Aktivis Hong Kong Terus Berlanjut
HONG KONG – Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Tony Chung, dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan bendera Cina dan demonstrasi tanpa izin. Atas kesalahannya, Pengadilan West Kowloon, Hong Kong, pada Selasa lalu menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada pemuda berusia 19 tahun itu.
Sebelumnya, anggota majelis hakim, Peony Wong Nga-yan, menyatakan Tony bersalah karena telah menghina bendera nasional Cina secara terbuka. “Tindakan te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini