Hong Kong Cabut RUU Ekstradisi
HONG KONG - Parlemen Hong Kong resmi mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi, yang disebut sebagai pemicu demo selama hampir empat bulan. Meski begitu, keputusan tersebut tidak mungkin mengakhiri aksi demo berujung kerusuhan, karena hanya memenuhi satu dari lima tuntutan para pendemo prodemokrasi. "Saya sekarang secara resmi mengumumkan pencabutan RUU tersebut," ujar Sekretaris Keamanan Hong Kong, John Lee, di gedung parlemen, kemarin.
S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini