Tentara Myanmar Divonis 10 Tahun Bui
YANGON - Tujuh tentara Myanmar dijatuhi hukum-an 10 tahun penjara yang disertai kerja paksa. Mereka dinyatakan terbukti membantai 10 warga Rohingya di Desa Inn Din pada 2 September lalu.
Panglima militer Myan-mar, Jenderal Min Aung Hlaing, mengumumkan vonis terhadap tujuh tentara itu melalui laman resmi Facebook miliknya pada Selasa malam. "Empat perwira dipecat dari militer secara permanen dan divonis 10 tahun penjara dengan kerja paksa di penj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini