Indonesia Harus Jamin Kebebasan Hak Pelayaran
JAKARTA - Indonesia dikaruniai letak geografis yang strategis: berada di jalur perlintasan dunia. Berkah itu kian lengkap setelah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan pada 1982.
Dengan demikian, Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki laut seluas 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini