Bangladesh Kukuhkan Vonis Mati Terdakwa Penjahat Perang
DHAKA - Mahkamah Agung Bangladesh kemarin menolak banding seorang pemimpin partai yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan saat perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971. "Permintaan terpidana Muhammad Kamaruzzaman ditolak," kata ketua majelis hakim Surendra Kumar Sinha saat persidangan.
DHAKA - Mahkamah Agung Bangladesh kemarin menolak banding seorang pemimpin partai yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan saat perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971. "Permintaan terpidana Muhammad Kamaruzzaman ditolak," kata ketua majelis hakim Surendra Kumar Sinha saat persidangan.
Penolakan ini membuat Kamaruzzaman, yang masih menjabat wakil sekretaris jenderal partai oposisi, Jamaat-e-Islami, terancam segera dieksekusi. Jaksa Agun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini