Israel Ingin Terapkan Hukum hingga Wilayah Palestina
YERUSALEM - Keinginan Israel untuk menguasai seluruh wilayah Palestina kembali terlihat. Komite Kementerian Israel Bidang Legislasi berniat mengadopsi usul undang-undang tentang penerapan hukum Israel terhadap warganya, termasuk bagi mereka yang tinggal di permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Undang-undang ini dicetuskan oleh anggota parlemen Israel (Knesset); pendukung pencaplokan wilayah, seperti Yariv Levin dari Partai Likud;
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini