Tersangka Pembunuh WNI Hong Kong Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
HONG KONG - Sidang kasus pembunuhan dua warga negara Indonesia di Hong Kong untuk pertama kalinya digelar kemarin pagi. Dalam sidang yang akhirnya ditunda tersebut, jaksa meminta agar kondisi kejiwaan tersangka Rurik Jutting, bankir asal Inggris, diperiksa.
HONG KONG - Sidang kasus pembunuhan dua warga negara Indonesia di Hong Kong untuk pertama kalinya digelar kemarin pagi. Dalam sidang yang akhirnya ditunda tersebut, jaksa meminta agar kondisi kejiwaan tersangka Rurik Jutting, bankir asal Inggris, diperiksa.
Jutting, 29 tahun, mantan karyawan Bank of America, Merrill Lynch, dituduh membunuh dua warga negara Indonesia, Sumartiningsih, 25 tahun, dan Seneng Mujiasih, 29 tahun. Jenazah keduanya ditemuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini