Myanmar Hukum Pemilik Toko Emas
YANGON -- Pengadilan Myanmar menghukum seorang pemilik toko emas beragama Islam, istrinya, dan seorang pegawai dengan hukuman 14 tahun penjara. Mereka didakwa memicu kekerasan sektarian anti-muslim di Meikhtila pada bulan lalu.
YANGON -- Pengadilan Myanmar menghukum seorang pemilik toko emas beragama Islam, istrinya, dan seorang pegawai dengan hukuman 14 tahun penjara. Mereka didakwa memicu kekerasan sektarian anti-muslim di Meikhtila pada bulan lalu.
Harian Kyemon kemarin melaporkan Tun Tun Oo; istrinya, Myint Myint Aye; dan pegawainya, Nyi Nyi dihukum pada Kamis lalu dengan dakwaan penyerangan dan pencurian setelah beradu argumen dengan seorang pelanggan toko beragam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini