MESIR
Pengadilan Ulang untuk Mubarak
KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin mengabulkan permintaan banding bekas presiden Husni Mubarak dan bekas menteri dalam negeri Habib al-Adli. "Pengadilan memerintahkan persidangan ulang kepada kedua terpidana," kata hakim Ahmed Ali Abdel Rahman.
KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin mengabulkan permintaan banding bekas presiden Husni Mubarak dan bekas menteri dalam negeri Habib al-Adli. "Pengadilan memerintahkan persidangan ulang kepada kedua terpidana," kata hakim Ahmed Ali Abdel Rahman.
Para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang sidang dilaporkan bersorak-sorai atas putusan tersebut. Namun hakim belum menentukan tanggal persidangan ulang keduanya. Kedua terpidana tidak hadir dalam pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini