Ben Ali Dibui 35 Tahun
TUNIS - Bekas Presiden Tunisia, Zine al-Abidine Ben Ali, dan istri keduanya, Leila Trabelsi, kemarin dijatuhi hukuman 35 tahun penjara. Pengadilan Tunisia memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah merampok uang negara dan menumpuk kekayaan secara ilegal.
Hakim Touhami Hafian, yang membaca putusan dan hukum di Istana Keadilan, Tunis, juga menghukum Ben Ali dan istrinya membayar denda sebesar 91 juta dinar Tunisia atau setara dengan US$ 65,6 ju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini