Husni Mubarak Terancam Hukuman Mati
Kamis, 26 Mei 2011

KAIRO -- Jaksa Agung Mesir memerintahkan agar mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak, segera diadili dengan dakwaan korupsi dan konspirasi dalam penembakan terhadap demonstran yang menentangnya. Juru bicara Kejaksaan Agung, Adel el-Said, kemarin mengatakan dakwaan-dakwaan itu bisa berujung hukuman mati.
Muhammad Husni Sayyid Mubarak—nama lengkap Mubarak—menyerahkan kekuasaan kepada dewan tertinggi militer pada 11 Februari lalu.“Untuk pertama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini