Sebarkan Isu Radiasi, Ditangkap
BEIJING - Seorang pria dibui selama 10 hari dan didenda sekitar Rp 700 ribu gara-gara menyebarkan isu radiasi via Internet kemarin. Pejabat Provinsi Zhejiang mengatakan seorang pekerja perusahaan komputer bernama Chen menyebarkan kabar bahwa zat radioaktif, yang berasal dari reaktor di Jepang, yang terbakar dan meledak akibat gempa dan tsunami, telah mencemari air sungai mereka.
Komentar tentang pencemaran itu ditulis Chen pada Selasa pekan lalu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini