Australia Godok Aturan Pajak Bencana
CANBERRA - Perdana Menteri Australia Julia Gillard kemarin mengajukan aturan baru tentang pajak bencana alam kepada parlemen terkait biaya rekonstruksi dan pemulihan bencana di negeri itu. Maklum, sejak dihantam rentetan bencana banjir, topan, dan kebakaran hutan beberapa bulan terakhir ini, Australia butuh dana darurat mencapai US$ 5,6 miliar (sekitar Rp 50 triliun).
Menurut Gillard, pajak baru ini bisa memberikan pemasukan tambahan ke kas negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini