PENEMBAKAN MAVI MARMARA LEGAL
JERUSALEM - Komisi penyelidik kemarin menyimpulkan bahwa Israel tidak bersalah dalam melakukan operasi militer di kapal pembawa misi kemanusiaan, Mavi Marmara, pada 31 Mei 2010. Penyerbuan dan penembakan yang dilakukan tentara Israel telah menewaskan sembilan orang dan puluhan korban terluka.
Komisi beralasan, hukum internasional membenarkan upaya setiap negara mempertahankan negara dan membela diri. Meski begitu, komisi menyimpulkan telah terj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini