Kemerdekaan Kosovo Sah
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ), yang bermarkas di Den Haag, Belanda, kemarin memutuskan proklamasi kemerdekaan Kosovo sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Menurut Presiden ICJ Hisashi Owada, hukum internasional tidak melarang sebuah negara mendeklarasikan kemerdekaannya. "Berdasarkan hal itu, kesimpulannya deklarasi kemerdekaan (Kosovo) pada 17 Februari 2008 tidak bertentangan dengan hukum internasional secara umum," katanya.
Keput
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini