Kilas
Mau Fotokopi, Daftar Dulu
LHASA -- Pusing oleh ulah warga di Lhasa, Tebet, yang gemar mencetak pamflet-pamflet serta selebaran berbau politik, polisi di sana pun mengeluarkan aturan baru. Aturan itu mengharuskan warga yang ingin memfotokopi suatu dokumen menyerahkan kartu tanda penduduk kepada pemilik toko untuk dicatat.
Perusahaan juga harus mendaftarkan nama serta alamat mereka, juga salinan yang mereka perlukan. Sekaligus memberitahukan nama manajer yang menugaskan pek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini