Pemecatan Anwar pada 1998 Sah
PUTRAJAYA -- Tiga anggota majelis hakim pengadilan banding Federal Malaysia kemarin memutuskan bahwa pemecatan terhadap Anwar Ibrahim sebagai wakil perdana menteri sekaligus menteri keuangan pada 1998 tidak melanggar hukum.
Ketiga hakim itu membuat keputusan secara bulat. Menurut mereka, bukan Yang Dipertuan Agung yang berhak menunjuk atau memberhentikan seorang menteri. "Dalam kenyataannya, kewenangan memilih menteri-menteri ada pada perdana mente
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini