Malaysia Tunda Penggunaan Kata Allah
KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi Malaysia pada Rabu lalu menunda keputusan sebelumnya yang mengizinkan warga nonmuslim menggunakan kata "Allah". Isu ini telah menimbulkan ketegangan antara komunitas muslim, yang merupakan mayoritas, dengan penganut Kristen.
Pada 31 Desember 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan membolehkan penganut Katolik Roma memakai kata Allah dalam surat kabar berbahasa Melayu. Vonis itu mengakhiri larangan tiga tahun. Selama dil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini