Suu Kyi Banding ke Mahkamah Agung
Rangoon - Pengacara pemimpin oposisi Burma Aung San Suu Kyi kemarin mengajukan banding kepada Mahkamah Agung Burma melawan putusan pengadilan, yang menjatuhkan hukuman tahanan rumah kepada ikon demokrasi Burma itu.
Suu Kyi, 64 tahun, dihukum tak boleh keluar rumah selama 18 bulan sejak Agustus lalu, setelah diputus bersalah membiarkan warga asing tinggal di rumahnya. Pengacara Suu Kyi mengajukan banding ke pengadilan rendah, tapi ditolak pada Okto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini