Majikan Siti Hajar Bebas Jaminan
KUALA LUMPUR - Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, kemarin menerima permohonan bebas dengan jaminan atas Hau Yuan Tying. Ia merupakan mantan majikan yang dituding menyiksa Siti Hajar Sadli, tenaga kerja perempuan asal Indonesia.
Hakim S.M. Komathy Suppiah membebaskan Tying dengan uang jaminan 15 ribu ringgit. Ia juga memerintahkan bekas agen penjualan rumah itu melapor ke kantor polisi tempat ia tinggal di kawasan Mont Kiara. Paspornya juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini