Australia Desak Hukuman Mati Dihapuskan
CANBERRA -- Pemerintah Australia berjanji segera mendesak moratorium atau menghentikan hukuman mati di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana Bom Bali I, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, dini hari kemarin. Pengeboman yang mereka lakukan pada 12 Oktober 2002 telah menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia.
"Kami mendesak negara-negara yang terus memberlakukan hukuman mati untuk tid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini