Pembantu Asal Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara
JAKARTA -- Sudarwanti, 18 tahun, pembantu asal Indonesia, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun lantaran mengirim pesan pendek (SMS) palsu kepada orang tua Sharlinie, bocah perempuan yang diculik pada 9 Januari lalu.
Dalam sidang di pengadilan Petaling Jaya, Kuala Lumpur, kemarin, ia mengaku bersalah. "Sesuai dengan pasal 506 undang-undang pidana, hukumannya tujuh tahun," kata Komisaris Besar Setyo Wasisto, perwakilan Kepolisian RI di Kedut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini