Malaysia Tolak Kasus Pindah Agama
PUTRA JAYA -- Pengadilan Tinggi Malaysia kemarin menolak perkara banding yang diajukan Lina Joy, 43 tahun, seorang muslimah yang masuk Kristen. Ketua Pengadilan Tinggi Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim mengatakan perkara tersebut harus diputuskan pengadilan syariah.
"Ia harus ikut aturan," katanya. Ahmad beralasan hanya pengadilan syariah yang berwenang mengubah status agama Lina yang tertera di kartu penduduk. "Pengadilan sipil tak punya yurisdiksi d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini