Bangsa Ini Membutuhkan Kementerian Kebudayaan
Perlu membentuk Kementerian Kebudayaan demi mewujudkan visi negeri adidaya budaya.
Kebudayaan sebagai DNA bangsa Indonesia kerap dibicarakan ketika kita dihadapkan percepatan kompetisi global. Presiden Joko Widodo bahkah tidak sekali-dua kali dalam pidatonya mengungkapkan keyakinannya bahwa modal kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia, jika diikuti dengan kekuatan proses kreativitas, akan menjadi kekuatan untuk mengembangkan dan memajukan ekonomi kreatif bangsa.
Proses kreativitas berkebudayaan ini dipandang sebagai ruang adaptasi untuk menempuh berbagai perubahan, dengan bersandar pada karya-karya yang mengakar pada kearifan lokal, dan akan menjadi arah fondasi pembentukan masa depan bangsa. Indonesia tidak akan mungkin dengan cepat dapat mengejar negara-negara lain dalam bidang industri dan teknologi. Namun proses pembangunan yang bersandar pada kekayaan dan kekuatan budaya, dengan menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional, akan menjadi jalan lain untuk menempuh ketahanan budaya dan ekonomi.
Usaha untuk menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional ini jauh hari tampak dari keseriusan ekosistem kebudayaan untuk mendorong hadirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lebih jauh lagi, kehadiran Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan diharapkan akan dapat menjadi jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, untuk menjadi bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.
Melalui Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini kita dapat melihat bahwa kebudayan diposisikan sebagai haluan pembangunan nasional. Karena kebudayaan adalah roh dari tatanan kehidupan lebih dari 700 suku bangsa di Indonesia, melekat pada sistem kehidupan sosial, dan sudah seharusnya diposisikan sebagai garda depan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam undang-undang ini kita juga dapat melihat kebudayaan tidak hanya menjadi bagian dari salah satu sektor pembangunan, melainkan menjadi tujuan dari semua sektor pembangunan.
Kebudayaan dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dijadikan sebagai fondasi kehidupan berbangsa, dan diupayakan sebagai pendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat, untuk membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi. Undang-undang ini juga ikhtiar untuk memberdayakan pembangunan dengan menghadirkan sikap dan perspektif yang mengutamakan keselarasan antara manusia dan lingkungan.
Kebudayaan sebagai fondasi dan solusi Sejak Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 27 April 2017, dan menjadi acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia, usaha “pemajuan kebudayaan” tumbuh dengan cara baru. Usaha ini mulai menghadirkan cara pandang berbeda dalam melihat kebudayaan. Tumbuh kesadaran bahwa kebudayaan tidak cukup hanya dengan dirawat dan dilestarikan, melainkan harus juga melahirkan solusi untuk setiap persoalan.
Pada beberapa kesempatan dalam perhelatan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjenbud Kemendikbudristek) kita juga melihat bahwa kebudayaan didorong menjadi sumber inspirasi kehidupan berkelanjutan baik dari segi sandang, pangan, maupun papan. Proses masyarakat dalam kebudayaan turut ditantang untuk menghadirkan solusi atas krisis sosial, ekonomi, dan ekologi.
Amanat dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan juga telah mengubah paradigma penting dalam membantu inisiatif-inisiatif warga dalam melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya dengan kehadiran Dana Abadi Kebudayaan (Dana Indonesiana).
Pengalokasian dana ini telah menjadi solusi atas berbagai kendala mekanisme pengelolaan keuangan selama ini yang dialami masyarakat saat menyelenggarakan kegiatan kebudayaan. Program ini juga telah menempatkan masyarakat atau pelaku budaya sebagai inisiator dan penggerak dalam proses pemajuan kebudayaan. Dengan kata lain, program ini secara tidak langsung telah memberikan kontribusi tujuan utama membangun fondasi pertumbuhan pemajuan kebudayaan di Indonesia.
Proses pemajuan kebudayaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 juga telah menghadirkan Program Minimum Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan dan sistematika pengelolaan kebudayaan untuk menjamin kelestarian dan pengembangan kebudayaan secara inklusif dan berkelanjutan. Sepuluh unsur dalam program ini ditujukan untuk menetapkan serangkaian kegiatan esensial yang harus dilakukan untuk memajukan kebudayaan, tidak hanya fokus pada pelestarian warisan budaya secara fisik, tapi termasuk pengembangan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemajuan kebudayaan.
Pentingnya Membentuk Kementerian Kebudayaan
Sepuluh unsur dalam Program Minimum Pemajuan Kebudayaan yang selama ini dijalankan Ditjenbud Kemendikbudristek adalah potensi besar pemajuan kebudayaan. Unsur ini meliputi Dana Indonesiana, Perencanaan budaya partisipatoris, Reformasi birokrasi budaya, Sistem Layanan Advokasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Pelumbungan Inisiatif Budaya, Pemberdayaan Pengetahuan Lokal Berbasis Diversitas Biokultural, Pengarusutamaan Kebudayaan melalui Pendidikan memperlihatkan betapa kompleks urusan untuk memajukan peradaban sebuah bangsa.
Kompleksitas urusan kebudayaan ini membutuhkan pengelolaan taktis dan strategis pada masa mendatang. Dalam arti kata, kita perlu mendorong sekaligus menagih janji pemerintah untuk membentuk kementerian khusus dalam bidang ini: Kementerian Kebudayaan! Pembentukan ini akan menjadi solusi untuk tantangan yang selama ini dihadapi, mulai dari kurangnya kesadaran dan partisipasi publik, kendala implementasi kebijakan dan efektivitas program, keterbatasan sumber daya, dan kapasitas institusi yang tidak memadai.
Keseriusan pemerintah untuk menjadikan kebudayaan sebagai fondasi kekuatan masa depan bangsa harus direalisasikan oleh pemerintahan mendatang. Kebudayaan dengan kompleksitas persoalannya membutuhkan kapasitas institusi dan sumber daya manusia lebih kuat karena mencakup multiaspek, mulai dari sosial, ekonomi, hingga proses pembangunan.
Mengoptimalkan DNA kebudayaan Indonesia dengan sumber daya kebudayaan begitu kaya tidak cukup hanya dengan menempatkan kebudayaan pada satu direktorat. Kekayaan ini harus dikelola secara tepat dan optimal oleh satu kementerian khusus yang mengurus penuh pemajuan kebudayaan.
Proses pembentukan kementerian kebudayaan ini juga akan mendorong daerah-daerah di Indonesia untuk lebih fokus dalam mengurus kebudayaan dan meningkatkan kualitas sumber daya mereka. Berlandaskan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan berbagai program pemajuan kebudayaan yang sudah diupayakan selama ini oleh pemerintah dan ekosistem kebudayaan selama ini, proses pembentukan Kementerian Kebudayaan menjadi urgensi, terutama kita tetap ingin menempatkan Indonesia sebagai negara adidaya kebudayaan. Pembentukan ini juga akan menjadi perwujudan atas cita-cita pendiri bangsa untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa berkepribadian budaya, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.
*Halim HD, Networker Kebudayaan