maaf email atau password anda salah


Kemendagri

Kemendagri Gelar Rakor Pajak dan Retribusi di Papua

Pungutan pajak dan retribusi ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur sampai terbentuk DPRD dari hasil Pemilu 2024.#InfoTempo

arsip tempo : 173074453874.

Pungutan pajak dan retribusi ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur sampai terbentuk DPRD dari hasil Pemilu 2024.. tempo : 173074453874.

Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi membahas dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk daerah otonom baru (DOB) di Papua. Rapat melibatkan gubernur se-Papua, berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2023.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang sebelumnya telah membahas bersama Presiden dan gubernur se-Papua.

Seturut kehadiran DOB di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya, maka peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah perlu segera ditetapkan. “Sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” kata Fatoni.

Pungutan pajak dan retribusi ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur sampai terbentuk DPRD dari hasil Pemilu 2024.

Adapun, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, dan ditanda tangani peserta rapat. Kesepakatan tersebut yakni, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada empat DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah. Ketetapan ini sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB. 

Kemudian, peraturan Gubernur akan ditandatangani oleh penjabat gubernur dan selanjutnya dibentuk peraturan daerah saat DPRD telah terbentuk dari hasil Pemilu 2024. 

Pejabat yang hadir pada rakor ini, selain direktorat di Kemendagri yang terkait, turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Sedangkan pemerintah daerah yang hadir yakni penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safaupo, dan penjabat Sekda Papua Pegunungan, Sumule Tumbo. Sedangkan Papua Barat Daya dan Papua Tengah diwakilkan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan