maaf email atau password anda salah


Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Optimalkan Fungsi Pemerintahan Papua Tengah

Rapat kerja membahas tentang pajak daerah dan pendirian badan usaha milik daerah. 

arsip tempo : 171538861718.

Rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh bupati Papua Tengah serta Provinsi Papua di Kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Jakarta, Senin, 27 Februari 203.. tempo : 171538861718.

Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh bupati Papua Tengah serta Provinsi Papua di Kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Jakarta, Senin, 27 Februari 203. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, mengatakan rakor untuk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru mampu melayani masyarakat. Papua Tengah merukan provinsi baru berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022. 

Rakor membahas sejumlah isu, di antaranya pajak provinsi, dana bagi hasil (DBH), pajak bumi dan bangunan perkebunan perhutanan dan pertambangan (PBB-P3). Kemudian tentang penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan badan usaha milik daerah. 

Menurut Fatoni, pendirian BUMD di Papua Tengah masih menunggu fatwa dari lembaga berwenang. Sesuai ketentuan pendirian badan usaha daerah harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) yang sampai saat ini belum terbentuk. 

“Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014,” ucap Fatoni.

Selain itu, rakor juga membahas perihal pajak daerah dan retribusi daerah. Menurut Fatoni, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” kata Fatoni.

Dia memberikan sejumlah solusi. Salah satunya adalah dasar pemungutan menggunakan perda induk, tapi untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD 2023 dan APBD 2024. Kemudian dasar pemungutan langsung menggunakan pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan perda induk tentang PDRD Papua.

“Solusi ketiga, perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang, ini sesuai hasil rapat pada tanggal 15 Februari,” ujar Fatoni.

Turut hadir Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, seluruh bupati di wilayah Papua Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah, Dirjen Mineral dan Batubara, serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Ditjen Bina Keuda, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktur Pendapatan Daerah, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah dan Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah. Terakhir hadir pula pejabat dari perusahaan swasta terkait.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan