Cara Urus STNK Mobil Bekas yang Terblokir
Agar tidak pusing mengurus STNK mobil bekas, kunjungi saja mobbi. #Infotempo
Mobil bekas merupakan salah satu pilihan untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun pembeli dituntut lebih teliti agar terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari. Selain kondisi fisik mobil, perhatikan juga surat-surat kendaraan bekas tersebut.
Kebanyakan pembeli mobil bekas yang sudah terlanjur jatuh cinta pada mobil tersebut lupa untuk memeriksa dokumen penting dari mobil bekas tersebut, khususnya STNK. Terkadang, pembeli tidak menyadari STNK tersebut ternyata telah diblokir.
Tidak perlu khawatir, ada beberapa cara mudah urus STNK mobil bekas, khususnya STNK yang terblokir. Langkah pertama, siapkan dokumen yang meliputi BPKB asli dan Fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli kamu sebagai pemilik baru dan fotokopi, serta kuitansi bukti pembelian mobil asli dan fotokopi.
Langkah kedua, datang ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Fungsi pengecekan fisik untuk mengetahui nomor kendaraan yang kamu miliki, apakah cocok dengan nomor yang ada di STNK.
Setelah pengecekan fisik, kamu dapat mengisi formulir untuk membalikkan nama. Lalu serahkan formulir tersebut ke petugas untuk diproses. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 3 jam. Jika asal kendaraan dari luar wilayah, kamu harus mengurus proses cabut berkas terlebih dahulu.
Jangan lupa untuk menyediakan biaya untuk mengurus STNK yang sudah diblokir. Kamu harus mengurus sekitar 4 pembayaran untuk mengurus STNK mobil bekas yang terblokir. Jumlahnya bisa dicek secara detail melalui website atau kantor SAMSAT terdekat.
Mudah, bukan? Jika kamu berminat membeli mobil bekas tanpa ribet mengurus STNK, kunjungi mobbi, situs jual beli mobil bekas online yang menawarkan berbagai mobil bekas berkualitas dengan harga terjangkau. (*)