maaf email atau password anda salah


Kementerian ESDM

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Krisis dan Darurat Energi

Mengatur perubahan jenis energi dan penggunaannya, krisis darurat energi dan penanggulangannya. #Infotempo

arsip tempo : 171413884232.

Konferensi pers penetapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.. tempo : 171413884232.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan atau Darurat Energi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, menjelaskan, terdapat tiga pasal pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terbitnya Permen ini, yaitu pasal 2 ayat (3), pasal 7 dan pasal 17. "Substansi ataupun isi daripada Perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara tindakan penanggulangannya," kata Djoko, Rabu, 16 November 2022.

Secara umum, Permen ESDM No. 12/2022 mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.

Berdasarkan peraturan ini, Djoko melanjutkan, penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi. "Mengenai BBM, kita tahu bahwa untuk saat ini kita masih impor, bahkan angkanya sudah lebih dari 50 persen. Kemudian LPG yang angka impornya sudah hampir 80 persen, lalu gas bumi yang alhamdulillah masih cukup serta pemanfaatannya dari tahun ke tahun semakin meningkat dan yang terakhir adalah ketenagalistrikan yang saat ini kita pantau terus daerah-daerah mana yang masih siaga kekurangan listrik," ujar Djoko.

Krisis energi didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum.

Menurutnya, penetapan krisdaren juga didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi.

"Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian," kata dia.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan