maaf email atau password anda salah


Kemendagri

Kemendagri Dorong Pemda Susun Peraturan Daerah Rencana Umum Energi

Sebanyak 27 Provinsi diapresiasi telah terapkan perda RUED-P. #infotempo

arsip tempo : 173058369897.

Rakernas ADPMET.. tempo : 173058369897.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyusun dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P). Hal ini dibutuhkan untuk mendukung transisi energi dari berbasis fosil ke energi terbarukan.

"Selain itu, upaya ini untuk mencapai target energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional dan target transisi energi menuju nol emisi karbon," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bertajuk 'Komitmen ADPMET dalam Transisi dari Migas ke Energi Terbarukan (EBT)' di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu, 9 November 2022.

Fatoni pun menyampaikan arahan dan gagasan Mendagri kepada 86 daerah penghasil migas anggota ADPMET terkait road map daerah penghasil migas menuju EBT. "Besar harapan kami, melalui arahan Bapak Mendagri yang saya sampaikan ini bermanfaat bagi anggota ADPMET, dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah yang akan menjadi kontribusi besar bagi upaya transisi energi menuju target net zero emission pada 2060 (NZE 2060)," ujar Fatoni.

Kemendagri pun mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) yang telah menetapkan Perda RUED-P. Sebanyak 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED-P diantaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Nangroe Aceh Darussalam, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Riau, Sumatera Utara, serta Maluku Utara.

Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuda Kemendagri.

Adapun, untuk empat provinsi yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021-2022 dan sedang melakukan pembahasan diantaranya Banten, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau. Kemudian untuk dua provinsi yang sudah masuk dalam Propemperda 2021-2022 dan akan memulai pembahasan dengan DPRD yaitu DKI Jakarta dan Papua.

"Status sampai dengan saat ini, sudah 27 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED-P. Kemudian ada empat provinsi yang sudah masuk Propemperda 2021-2022 dan sudah memulai pembahasan dengan DPRD," kata Fatoni.

Menurut Fatoni, fokus utama Pemda dalam upaya mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi, diantaranya menggunakan pembangkit EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

"Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan pengembangan ekosistem dan implementasi kendaraan listrik dengan membangun infrastruktur pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)," ujarnya.

Fokus utama lainnya, Fatoni melanjutkan, adalah mempermudah proses perizinan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, Pemda juga diminta untuk melakukan inovasi pembiayaan dengan pemberian insentif dan inovasi desa. "Fokus utama lain yaitu kerja sama sektor EBT dan pengembangan kapasitas SDM," kata dia.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan