maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Transformasi Digital di Pemerintahan Lewat SPBE

Senin, 29 Agustus 2022

Dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan, sehingga bisa mencapai efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai. #Infotempo

Infografis Manajemen SPBE.. tempo : 168010498113

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya. Penerapan SPBE ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga tercapai keterpaduan, efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai.

Dalam menerapkan SPBE, pemerintah membentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang beranggotakan Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala BRIN, dan Kepala BSSN. Masing-masing memiliki tugas dan peran.

Penerapan SPBE berawal dari permasalahan yang terjadi selama ini di pemerintahan, seperti terjadinya pemborosan anggaran belanja TIK akibat dari setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) membangun dan mengembangkan aplikasi dan infrastruktur secara sendiri-sendiri. Dengan kondisi seperti itu terjadi disintegrasi sistem informasi pemerintahan sehingga validitas data pemerintah kurang diyakini sepenuhnya.

Sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2018, dilakukan evaluasi dan penilaian atas penerapan SPBE pada IPPD. Pedoman evaluasi ini digunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian untuk mengukur kemajuan pelaksanaan SPBE pada IPPD.

Indeks SPBE Nasional tahun 2018 dan 2019 menunjukkan tingkat kematangan penerapan SPBE rata-rata pada level 2, yaitu penerapan SPBE masih dilaksanakan secara sendiri-sendiri dan belum dilakukan kolaborasi dan integrasi antar IPPD. Harapannya dengan adanya keterpaduan pengelolaan aplikasi dan infrastruktur SPBE, dapat dicapai kolaborasi, integrasi, efisiensi, sehingga nilai indeks SPBE Nasional bisa ditingkatkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan pelaksanaan SPBE bisa terlaksana penuh pada Tahun 2024. “Baik dari sisi regulasi, penyediaan infrastruktur, pembangunan aplikasi dan penyediaan dokumen arsitektur nasional dan daerah,”kata Ketua Tim Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan, Direktorat Tata Kelola Kementerian Kominfo, Jusuf A Simatupang.

Persiapan dan pelaksanaan SPBE di pemerintah daerah juga tidak lepas dari persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Wilayah Indonesia yang luas menjadi tantangan dalam penerapan teknologi, seperti belum tersedianya jaringan internet di wilayah tertentu dan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.

Menurut Jusuf, kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan SPBE tidak hanya menjadi tanggung jawab IPPD. Untuk itu dibutuhkan regulasi tentang tenaga fungsional dengan spesialisasi tertentu dalam Pelaksanaan SPBE. "Tujuannya agar SDM yang ditempatkan menguasai di bidangnya. Jangan sampai pada saat SDM spesialis sudah siap harus dimutasi ke dinas atau organisasi lain. Untuk melaksanakan SPBE ini ibaratnya memang harus the right man on the right place” ucapnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyiapkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang sejalan dengan kebijakan SPBE Nasional.

Arsitektur SPBE Nasional adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Terdapat enam domain dalam arsitektur SPBE, yaitu domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE.

Transformasi digital telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Pelaksanaan SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. 

“Layanan publik dilakukan berbasis elektronik dengan berbagi pakai sumber daya baik aplikasi, infrastruktur, layanan, bahkan proses bisnis yang terintegrasi antar-berbagai instansi, baik pusat maupun daerah,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (*)

Newsletter

Dapatkan Ringkasan berita eksklusif dan mendalam Tempo di inbox email Anda setiap hari dengan Ikuti Newsletter gratis.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 29 Maret 2023

  • 28 Maret 2023

  • 27 Maret 2023

  • 26 Maret 2023


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan