maaf email atau password anda salah


Kemendagri

Kemendagri dan Tim Samsat Kaji Penghapusan Pajak Progresif

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan bekas. #Infotempo

arsip tempo : 171418698825.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Jumat, 12 Agustus 2022.. tempo : 171418698825.

Kementerian Dalam Negeri dan Tim Pembina Samsat Nasional mengkaji penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2). Kajian utnuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

Tim pengkaji terdiri dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. "Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju," ujarnya pada saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kegiatan berlangsung secara luring di Padang, Sumatera Barat dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Fatoni menyampaikan pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi. “Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain," ujarnya.

Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Menurut Fatoni, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh karena BBN 2. "Jika BBN 2 dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya satu persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB),” ucapnya.

Dia menambahkan saat ini masih banyak banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibeli. “Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," tutur Fatoni.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, mengatur penghapusan BBN 2. Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan, objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif,” kata Fatoni.

Meski ketentuan PKB dan BBNKB menurut undang-undang berlaku tiga tahun sejak ditetapkan, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan. “Karena pemerintah provinsi  mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," ujarnya.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan. Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif),” tutur Fatoni.

Dampaknya, kata dia, pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. “Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan