maaf email atau password anda salah


Kemendag

Mendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Eks-Impor

Pakaian bekas impor diketahui mengandung jamur kapang. Masyarakat diimbau lebih memilih pakaian dalam negeri. #Infotempo

arsip tempo : 173077812058.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan keterangan pers usai memusnahkan pakaian bekas yang diduga asal impor di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022.. tempo : 173077812058.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memusnahkan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp8,5 miliar di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022.

Mendag menjelaskan, kegiatan yang sekaligus mengawali “Gerakan Jumat Bersih” ini sebagai tindak lanjut pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas serta penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. “Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujarnya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Balai Pengujian Mutu Barang telah memeriksa sampel pakaian bekas tersebut dan diketahui mengandung “jamur kapang”. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Selain merugikan masyarakat, hal ini melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat lebih memilih produk dalam negeri. “Konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” ucapnya.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa. “Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” kata dia.  (*)

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan