Pemerintah Percepat Vaksinasi Ternak untuk Cegah PMK
Vaksinasi dasar diberikan dua kali dengan jarak satu bulan dan booster setiap enam bulan. #Infotempo
Pemerintah mempercepat vaksinasi dan pemberian obat untuk mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. “Saat ini upaya pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin, 20 Juni 2022.
Sampai dengan 18 Juni 2022, penyakit PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota. Jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), kematian 921 ekor (0,50 persen) dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sekitar 48,78 juta ekor.
Airlangga meminta berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk mencegah meluasnya wabah penyakit PMK. Selain itu untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
Dia mengatakan vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah akan mendorong vaksinasi dasar yaitu dua kali vaksinasi dengan jarak satu bulan dan booster vaksin setiap enam bulan. Pelaksanaan program vaksinasi tersebut akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.
Kebutuhan vaksin diperkirakan sekitar 28 juta dosis prioritas. Saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis. Dari jumlah itu sebanyak 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah dan 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.
Kemudian penyediaan vaksin dalam tiga bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari Pusvetma dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya. “Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan dengan kontrol dan pengawasan pemerintah,” kata Airlangga.
Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak. Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT Peruri) dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.
“Kami harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai khususnya bagi peternak kecil,” tuturnya.
Airlangga mengatakan perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi. Zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga) dan zona hijau (daerah bebas). Lalu lintas hewan ternak antarzona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI.
“Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kami tidak ingin ini terus meluas,” kata Airlangga.
Pemerintah akan menggunakan dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya, untuk santunan bagi peternak (terutama peternak kecil) yang hewan ternaknya mati terkena PMK atau terkena potong paksa. Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian dan didukung BNPB maupun kementerian/lembaga terkait juga telah dibentuk guna menangani penyakit hewan ini.
“Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan daerah, para peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini,” kata Airlangga.