Asosiasi UPK Tolak Transformasi BUMDes
Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan memilih berjalan seiring dan terintegrasi dengan BUMDesma.
Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) meminta Presiden Republik Indonesia mencabut Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Bumdesma.
"Kami meminta Pemerintah melakukan revisi terhadap PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes, khusunya pasal 73 ayat (1) kami meminta agar dihapuskan seluruhnya, atau paling tidak mengubah frasa 'wajib' menjadi 'dapat', sehingga memberikan opsi/pilihan kepada kelembagaan Eks PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) untuk dapat beralih menjadi BUMDesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak," kata Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman.
Asep menegaskan, Asosiasi UPK NKRI di seluruh Indonesia dengan tegas menolak transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma) dan mendukung UPK dan BUMDesma berjalan bersama serta berintegrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di perdesaan demi percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.
"Kami meminta Pemerintah agar menjadikan badan hukum BUMDesma sebagai salah satu pilihan badan hukum bagi kelembagaan Eks PNPM MPd selain pilihan badan hukum lain yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yakni (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas,” ujar Asep.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyarankan agar Asosiasi UPK memperkuat kembali upaya hukum sampai tuntas sehingga apa yang diperjuangkan bisa terealisasi. KSP juga berjanji memanggil Menteri Desa untuk membahas permasalah ini. Kemudian dari pihak komisi V DPR RI juga akan memanggil pihak Kemendes untuk mengambil langka solutif. (*)