maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


BPTJ

Warga Diminta Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Wajib protokol kesehatan saat berada di ruang publik, menggunakan angkutan umum, atau kegiatan bertransportasi massal lainnya.

arsip tempo : 171358951128.

Pemeriksaan prokes di terminal.. tempo : 171358951128.

Liburan Idul Fitri 1443 H/2022 memberikan beragam pengalaman bagi para pelaku perjalanan. Rochim, 34 tahun, misalnya. Ia bersama kedua anak perempuannya mudik lebaran ke tempat asalnya yakni Lamongan, Jawa Timur.

Rasa kangen pria yang tinggal di Kawasan Beji, Depok, Jawa Barat ini membuncah karena tidak sabar ingin segera bertemu dengan kedua orangtuanya, setelah dua tahun tidak dapat mudik lebaran karena pandemi Covid-19.

Ketika pandemi Covid-19 sedang hebat-hebatnya, Pemerintah melarang warga masyarakat untuk mudik lebaran agar dapat memutus rantai penularan virus asal Wuhan China ini. Kegembiraan pun begitu menggelora, ketika tahun ini Pemerintah membolehkan warga mudik lebaran dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Saat mau berangkat mudik, ia bersama keluarganya dan calon penumpang bus lainnya harus mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan di terminal tersebut untuk memastikan sehat dan memenuhi syarat diperbolehkan melakukan perjalanan dengan bus umum.

Kegembiraan serupa juga disampaikan Utami, 35 tahun, pedagang sayur di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur ini menjadi salah satu peserta mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Bersama anaknya semata wayang yang masih mahasiswi, Utami mengikuti program mudik gratis pada 29 April 2022 lalu dari Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, menuju Ngawi, Jawa Timur.

Saat di terminal bus, semua calon penumpang diminta untuk mentaati protokol kesehatan, saat di terminal, diperjalanan, didalam kendaraan, hingga sampai tujuan. Para penumpang juga diingatkan untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dimanapun berada agar mata rantai penularan virus Covid-19 tidak menular dan berkembang, sehingga mudik lebaran dapat terlaksana dengan sehat dan aman.

Kini sebagian besar para pemudik sudah kembali ke rumah masing-masing setelah menghabiskan waktu liburan idul fitri hampir sepekan lamanya. Setelah melakukan perjalanan mudik dan juga perjalanan balik menuju ke rumah masing-masing dengan sehat dan aman, paska liburan lebaran, Rochim, dan juga Utami, serta warga Jabodetabek lainnya diingatkan untuk tetap menegakan protokol kesehatan, yaitu tetap memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan air sabun atau handsanitizer.

Warga juga diminta tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes) saat berada di ruang publik, saat menggunakan angkutan umum, atau kegiatan bertransportasi massal lainnya. “Memang saya juga yakin sebagian besar masyarakat sudah mengalami kejenuhan secara psikis untuk melakukan prokes, namun hal ini tidak boleh sama sekali ditinggalkan. Kuncinya kita semua harus selalu mengingatkan satu sama lain agar selalu menegakkan protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo.

Menurut Budi, warga Jabodetabek sudah memiliki pengalaman yang baik menyangkut penegakan prokes saat menggunakan angkutan umum massal. BPTJ pernah melakukan monitoring melibatkan YLKI dan juga Ombudsman, saat monitoring di lapangan tersebut terlihat kesadaran warga Jabodetabek untuk menegakkan prokes di angkutan umum massal masih cukup baik.

“Kami sangat berharap kebiasaan tersebut terus berlanjut diterapkan di angkutan massal dan diberbagai kesempatan saat bertransportasi pasca lebaran sehingga potensi penularan virus Covid-19 dari berbagai varian lainnya dapat terus ditekan hingga penularannya dapat dihentikan hingga mencapai titik nol," ujarnya.

Wilayah Jabodetabek diperkirakan menyumbang cukup besar jumlah warga yang melakukan perjalanan mudik dan juga kegiatan arus balik pada masa lebaran 1443 H/2022. Data dari Badan Litbang Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa pada liburan lebaran tahun ini diperkirakan terdapat 85 juta orang yang melakukan perjalanan mudik.

Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan secara nasional dimana sekitar lebih dari 14 juta diantaranya merupakan warga dari Jabodetabek. Selain itu wilayah Jabodetabek juga menjadi perlintasan transportasi dari pemudik di wilayah Jawa menuju Sumatra dan kota-kota besar lainnya di luar Jawa, dan juga sebaliknya.

Jumlah pemudik dari Jabodetabek jumlahnya sangat signifikan karena mencakup sekitar 16 persen dari keseluruhan jumlah pemudik secara nasional. Ini, menurut Budi, juga sebuah kewajaran karena hingga saat ini Jabodetabek masih merupakan wilayah teraglomerasi dengan pengaruh yang besar terhadap pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga selalu menjadi magnet bagi pendatang dari semua pelosok tanah air.

Para pendatang inilah yang menurut Budi penyumbang terbesar jumlah pemudik, karena mereka tidak pernah melupakan kampung halamannya. Sehingga pada momen tertentu seperti Lebaran mereka menyempatkan waktu pulang ke daerah asalnya masing-masing.

Menurut Budi, aktifitas Mudik Lebaran pada tahun ini memiliki makna sekaligus tantangan yang berbeda dibanding rutinitas mudik yang sudah berjalan tahun-tahun sebelumnya. Ini kali pertama secara resmi Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik sejak pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu.

Untuk itu dari sisi penyelenggaran angkutan lebaran Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai persiapan agar arus mudik maupun arus balik dapat berjalan dengan baik. Persiapan-persiapan yang dilakukan meliputi aspek-aspek keselamatan transportasi seperti ramp check sarana angkutan umum, pengecekan dan monitoring kesehatan awak angkutan umum serta manajemen pelaku perjalanan kendaraan pribadi.

Selain itu persiapan juga dilakukan terhadap aspek keamanan dan kelancaran pelaku perjalanan, seperti rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas (ganjil genap, contra flow, sistem satu arah (one way), manajemen pengalihan arus dan manajemen rest area dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan, hingga layanan mudik dan layanan balik gratis.

Yang menjadi pembeda untuk mudik kali ini adalah ketentuan protokol kesehatan yang masih diberlakukan mengingat pandemi belum usai meskipun Indonesia saat ini sudah mengalami penurunan angka covid yang sangat signifikan. "Pemerintah sudah memberikan kelonggaran agar masyarakat dapat mudik pertama kalinya setelah 2 tahun pandemi berjalan, tetapi protokol kesehatan tetap harus dipatuhi untuk seluruh aktifitas baik mudik maupun aktifitas bertransportasi balik menuju wilayah Jabodetabek,” ujar Budi.

Ketentuan Protokol kesehatan untuk perjalanan mudik lebaran sudah tertuang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid Nomor 16 Tahun 2022. Diantaranya disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa persyaratan mudik adalah harus sudah menjalani vaksin primer (1 dan 2) serta vaksin booster.

Pada kondisi dimana seseorang baru menjalani vaksin primer namun belum vaksin booster diwajibkan untuk rapid antigen dengan hasil negatif 1x24 jam sblm waktu perjalanan atau test PCR 3 x 24 jam sebelum waktu perjalanan. Bagi yang baru menjalani vaksin primer 1 kali pun tetap diberikan kesempatan dengan persyaratan test PCR dengan hasil negative 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Budi menjelaskan ketentuan mudik untuk kategori anak anak juga sudah terakomodir dalam surat edaran. Disebutkan bahwa anak anak usia 6-7 tahun yang sudah vaksin primer penuh (1 dan 2) tidak perlu melakukan rapid test antigen, cukup menunjukkan bukti bahwa sudah melakukan vaksin kedua.

Sedangkan bagi anak anak dibawah usia 6 tahun tidak dikenakan kewajiban vaksinasi ataupun menunjukkan hasil negatif baik rapid test antigen ataupun PCR. Hanya saja untuk anak anak usia dibawah 6 tahun ini harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid.

Budi mengatakan, BPTJ terus berkomitmen untuk mengingatkan masyarakat agar menegakkan prokes saat melakukan perjalanan bertransportasi. BPTJ juga menempatkan personilnya di 4 Terminal Tipe A di wilayah Jabodetabek yang berada dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan dan Terminal Baranangsiang Bogor untuk memeriksa dan mengingatkan, dan mensosialisasikan kepada para pelaku perjalanan untuk selalu menegakkan prokes.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 20 April 2024

  • 19 April 2024

  • 18 April 2024

  • 17 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan