Dua Unit Usaha Raih Penghargaan Tertinggi Kemenperin
Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menjadikan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasokan.
Dua unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) dan PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk (IKPP) mencatatkan pencapaian tertinggi yakni Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Secara simbolis Wakil Direktur OKI Pulp & Paper Gadang Hartawan, dan Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin menerima penghargaan Industri Hijau ini dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin.
"Penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER)," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau Juni 2021 lalu.
Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menjadikan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasokan mereka, dan bekerja untuk mencapai tujuan yang terukur dalam operasi dan rantai pasokan.
Di tempat terpisah, Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan Kemenperin ini menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan Praktik Bisnis yang berkelanjutan, yang tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2030.“Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” katanya.(*)