Menuju Transformasi Digital
Pemerintah tengah menggagas sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sebagai upaya transformasi digital di pemerintahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pada 2023. Kebijakan ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan SPBE memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Juga, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.
Pemerintah juga akan mempersiapkan aplikasi yang bersifat umum, agar bisa melayani masyarakat di ruang digital melalui satu sistem. Beberapa aplikasi yang dimaksud antara lain aplikasi di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan (SRIKANDI), kepegawaian dan pengaduan layanan publik (SP4Lapor).
Milikita Jaya Sembiring, Plt Direktur Tata Kelola APTIKA
Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Yudho Giri Sucahyo mengatakan, pada SPBE akan ada aplikasi umum dan aplikasi khusus. "Ini sebenarnya adalah merupakan langkah baik buat Indonesia," kata Yudho dalam diskusi online 'Transformasi Digital Di Pemerintahan' yang digelar oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat, 29 Oktober 2021.
Yudho menjelaskan, aplikasi umum adalah apliksi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai oleh instansi pusat dan atau pemerintah daerah. Adapun, aplikasi khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus.
"Aplikasi umum ini menjadi penting karena nanti seluruh penyelenggaraan negara akan menggunakan aplikasi SPBE yang sama dan standar yang digunakan bagi pakai oleh instansi pusat dan atau pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya, prinsip penyelenggaraan aplikasi SPBE, meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Adapun, persyaratan umum dalam standar teknis SPBE,diantaranya memiliki fasilitas pengaksesan melalui teknologi berbasis web dan mobile, mengutamakan teknologi berbasis komputasi awan, didaftarkan dan disimpan pada repositori aplikasi SPBE.
"Juga tentunya mengacu pada arsitektur SPBE nasional untuk aplikasi umum, dan mengacu pada arsitektur SPBE instansi pusat atau pemerintah daerah untuk aplikasi khusus," kata dia.
Kemudian, Yudho melanjutkan, persyaratan teknis Aplikasi SPBE meliputi, pemanfaatan infrastruktur SPBE, pembangunan atau pengembangan aplikasi, penerapan interoperabilitas data, dan dokumentasi aplikasi SPBE.
Amson Padolo, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Koordinator Tata Kelola Sistem Elektronik Prmerintahan, Direktorat Tata Kelola Kementerian Kominfo, Jusuf A Simatupang, menyampaikan terkait Kebijakan Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SPBE sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memonitoring implementasi SPBE. Hal ini untuk mencapai beberapa tujuan.
Pertama, untuk peningkatan kinerja. Kedua, untuk mengetahui masalah atau hambatan yang ditemui. Ketiga, untuk menilai kepatuhan terhadap standar teknis serta peraturan perundangan yang berlaku.
Keempat, untuk mitigasi risiko yang dihadapi. Kelima, sebagai dasar dalam merencanakan kebutuhan dimasa mendatang terkait penyelenggaraan SPBE di IPPD. "Terakhir, sebagai dasar pengambilan kebijakan dalan penyelenggaraan SPBE di Instansi Pemerintah," kata Jusuf.
Jusuf menjelaskan, audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi. "Dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan atau standar yang telah ditetapkan," ujarnya.
Praktisi TIK Adi Widiantono, menjelaskan arsitektur SPBE terdiri dari, arsitektur SPBE Nasional, arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberiman panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE, untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
"Arsitektur SPBE Nasional memuat refrensi arsitektur dan domain arsitektur," kata Adi.
Menurutnya, arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Adapun, arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat.
"Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah," ujarnya.
Pemateri dari Universitas Telkom, Soni Fajar Surya Gumilang, mengatakan adanya perubahan dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Isi dari Permen PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 diantaranya adalah mengenai strategi evaluasi SPBE pada tahun 2021. Secara garis besar, evaluasi SPBE tahun 2021 akan dinilai berdasarkan 47 indikator, yang sebelumnya hanya berjumlah 35 indikator.
"Domain yang sebelumnya 3 menjadi 4, ada penambahan manajemen SPBE. Jadi domainnya ada kebijakan internal, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE," kata Soni.