Ini Dia yang Ditunggu-Tunggu, Program Kurangi Pengangguran dari Kemnaker
Program TKM merupakan salah satu bagian dari jaring pengaman sosial yang disiapkan Kemnaker dan telah berjalan sejak 3 Oktober 2020 lalu.
Jayapura, Papua - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) terus menyalurkan bantuan untuk memberdayakan masyarakat. Melalui cara ini, Kemnaker berupaya mengurangi jumlah pengangguran di tanah air.
“Program TKM merupakan salah satu strategi terbaik dari pemerintah. Apalagi dengan kondisi Covid-19 yang saat ini membuat perekonomian menjadi sangat down," kata Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kemnaker RI I Nyoman Darmanta, Jumat, 15 OKtober 2021 di Papua.
Menurut Nyoman, TKM akan merangsang pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Dengan adanya Tenaga Kerja Mandiri ini, dapat merangsang tumbuhnya usaha-usaha kecil menengah yang nanti diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat secara pribadi atau kelompok," tambah dia.
Kemnaker menyalurkan paket bantuan berupa dana Rp40 juta untuk puluhan kelompok usaha di Papua, Jumat. Bantuan diserahkan Expo Tenaga Kerja Mandiri di Mersik Telaga Maya, Kabupaten Jayapura. Dana tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha untuk mengatasi dampak pandemi. Kemnaker juga menginginkan para penerima manfaat dapat memperluas kesempatan kerja, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Program TKM merupakan salah satu bagian dari jaring pengaman sosial yang disiapkan Kemnaker dan telah berjalan sejak 3 Oktober 2020 lalu.
Pada bulan ini, program tersebut kembali dilanjutkan dan Kemnaker menargetkan bisa menjangkau 100.000 usaha mikro di seluruh Indonesia. Penyaluran diharapkan tepat sasaran karena menggunakan sistem pendataan yang lebih baik. Para penerima TKM didata dengan menggunakan aplikasi. Melalui aplikasi itu, kelompok usaha penerima bantuan dalam melaporkan kondisi terkininya, sehingga Kemnaker dapat memantau secara langsung perkembangan mereka.
Selain TKM, Kemnaker juga memiliki program Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang berfungsi sebagai pengawas dan pendamping kelompok usaha TKM. Hasil laporan dan audit dari TKS bakal menjadi penentu apakah kelompok usaha TKM itu dapat menerima bantuan serta pembinaan lanjutan.
"TKS juga merupakan program yang tidak kalah pentingnya. Apalagi dengan banyaknya PHK selama pandemi yang berkontribusi besar terhadap rendahnya tingkat penyerapan pekerja akibat banyaknya perusahaan yang tutup. TKS menjadi program khusus Kemnaker guna memberdayakan pencari kerja yang siap mengabdikan dirinya kepada masyarakat di daerah terpencil melalui inovasi dan kemajuan teknologi," kata Nyoman.
Pelaksanaan program Kemnaker ini akan disesuaikan dengan potensi daerah, agar memacu kreativitas masyarakat setempat demi memperbanyak kesempatan kerja.
"Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," pungkasnya.