maaf email atau password anda salah


BSSN

Sutanto Dilantik Menjadi Waka Badan Siber dan Sandi Negara

Pelantikan Sutanto sebagai Waka BSSN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 146/TPA Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021.

arsip tempo : 171388568637.

Pelantikan Irjen Pol. Sutanto sebagai Wakil Kepala (Waka) BSSN.. tempo : 171388568637.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, melantik dan mengambil sumpah jabatan Irjen Pol. Sutanto sebagai Wakil Kepala (Waka) BSSN di Auditorium BSSN Bojongsari, Depok, Jumat, 8 Oktober 2021.

Mantan Deputi VIII Badan Intelijen  Negara (BIN) ini secara resmi menggantikan Waka BSSN sebelumnya, Komjen Pol. Dharma Pongrekun yang menjabat sebagai Pati Mabes Polri.

Hinsa mengatakan, melalui tugas, fungsi, dan kewenangan jabatan yang pernah emban, serta pengalaman kerja yang  dimiliki, ia yakin Sutanto mampu mendukung Kepala BSSN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 "Saya ucapkan selamat bertugas. Marilah kita bangun komitmen bersama, untuk saling bahu membahu dalam satu tim, dalam mewujudkan visi dan misi BSSN ke depan,” ujar Hinsa.

Pelantikan Sutanto sebagai Waka BSSN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 146/TPA Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021. Penugasan personil pada dasarnya adalah dinamika birokrasi, sebagai upaya penyesuaian yang berkesinambungan terhadap perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan organisasi.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini juga sekaligus dalam rangka mengisi struktur organisasi baru di BSSN, sesuai dengan pemberlakuan nomenklatur baru berdasarkan Perpres No. 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. (*)

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan