Kemenparekraf Fasilitasi Kekayaan Intelektual Bagi UMKM
Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah memfasilitasi kekayaan intelektual kepada UMKM berbasis ekonomi kreatif dengan melakukan pendampingan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, literasi edukasi kekayaan intelektual, serta pendampingan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.
Dengan begitu, kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan guna modal usaha dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan.
“Sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk memasarkan produknya guna mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal, antara lain melalui skema lisensi, waralaba, jenama bersama (co-branding), alih teknologi dan pengalihan hak,” kata dia dalam diskusi daring bertajuk Pahami Hukumnya Majukan Usahanya: Dasar – dasar Hukum Bagi UMKM Menuju Sukses di Era Persaingan Global, Selasa, 8 Juni 2021.
Kemenparekraf dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pun telah menginisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Sandiaga menyebut, telah melibatkan 3 jjuta pelaku UMKM seluruh Indonesia dalam program ini. Diharapkan, dapat meningkatkan ekonomi kreatif dan dilanjutkan dengan program #BeliKreatifLokal.
“Kita ingin terus melipatgandakan jumlahnya dengan Digital Asset, Market Place dan pendampingan. Tujuannya agar memperluas pasar dan menggeliatkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar dia.
Era pandemi Covid-19, Sandiaga menyebut, salah satu bisnis yang maju dengan pesat adalah layanan hukum. Sebab, jasa ini, kata dia, sangat dibutuhkan sekali dalam adaptasi sampai pandemi usai. “Sekarang banyak yang memberikan jasa layanan hukum melalui tik tok, bisa juga melalui content menarik melalui instagram. UMKM harus melakukan transformasi digital melalui sistem e-commerce,” ucapnya.
Menurut Sandiaga, saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem terintegrasi secara elektronik. Kemudian juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha Mikro dan usaha kecil.
“Pemerintah memberikan kemudahan, pendampingan dan fasilitas untuk implementasi pengelolaan terpadu UMKM yang meliputi pendirian dan legalisasi usaha, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi dan pemasaran produk UMKM melalui perdagangan elektronik maupun non elektronik,” ujar dia.
Sementera itu, Praktisi Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan menjelaskan hukum investasi bagi UMKM di Indonesia, salah satunya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. “Sesuai tujuan hukum, maka hukum untuk UMKM harus memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujar Dekan Fakultas Hukum UKI ini.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Selanjutnya pemerintah wajib mengatur pemberian insentif kepada Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 48 PP Noomor 7 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil. “Layanan bantuan dan pendampingan hukum dimaksud tidak dipungut biaya dan meliputi Penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan,” kata Hulman Panjaitan.
Diskusi ini diselenggarakan oleh para mahasiswa kelas eksekutif Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Angkatan 2020 yang bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) dan dilakukan secara daring dan luring di Auditorium Fakultas Hukum UKI Diponegoro.
Turut hadir dalam dalam diskusi ini ialah Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA (Rektor UKI), Denny Mulyadi (Pemimpin Divisi Kredit UMKM Bank BJB), Yongky Susilo (Director KADIN Indonesia Trading House), Yoyok Rubiantono (Chairman PT Yoshugi Media Group), dan bertindak sebagai moderator adalah Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., M.Si (Ketua Perancang Undang-Undang DPD RI).