Kasus Deposito Nasabah Kupang, KB Bukopin Hormati Proses Hukum
JAKARTA – Branch Manager KB Bukopin Kupang, Lefrand Tewu, menyatakan perseroan menghormati proses hukum terkait laporan nasabah Rebeka Adu Tadak ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya, Rebeka melaporkan KB Bukopin Cabang Kupang ke kepolisian atas dugaan tindakan penggelapan dana desposito.
Kasus berawal kerika nasabah merasa dananya di KB Bukopin dipindahkan sepihak pada November 2019. Penelusuruan yang dilakukan perseroan, pemindahan dana nasabah ke PT Mahkota Jupiter Investama dilakukan sesuai standar prosedur operasional, yakni sesuai instruksi dan diketahui nasabah.
Lefrand menjelaskan nasabah melakukan investasi pada produk bukan produk perbankan. “Yang bersangkutan secara sadar mengetahui hal ini, karena nasabah hadir pada acara yang dilaksanakan PT MJI (PT Mahkota Jupiter Investama),” ujarnya, Rabu, 19 Mei 2021. Dia menambahkan KB Bukopin telah menjalankan standar operasional dengan melakukan konfirmasi saat menerima instruksi dari nasabah.
Lefrand menegaskan perseroan kooperatif untuk menuntaskan kasus ini. Dia menambahkan KB Bukopin Cabang Kupang telah menyerahkan seluruh bukti transaksi ke kepolisian berupa, perintah transfer yang ditandatangani nasabah dan rekaman percakapan petugas bank dan nasabah perihal konfirmasi pemindahan dana.
“Bukti percakapan yang berisi konfirmasi bank kepada nasabah perihal instruksi pengalihan dana juga telah diserahkan dan sudah dikaji oleh kepolisian,” tutur Lefrand. Dia menambahkan KB Bukopin juga memediasi pertemuan nasabah dengan PT Mahkota Jupiter Investama.
Vice President Corporate Secretary KB Bukopin, Meliawati, mengatakan laporan nasabah cabang Kupang menjadi perhatian dan penelusuran intensif perseroan. KB Bukopin berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat dengan menghormati proses hukum.
“Tim corporate legal selalu berkoordinasi dengan cabang di Kupang dan memastikan perseroan selalu mengormati dan mengikuti proses hukum yang diperlukan,” ujar Meliawati.