maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Badan Amil Zakat Nasional

BAZNAS Tetapkan Standar Nisab Zakat Pendapatan Rp 79,7 juta Setahun

Tujuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan standar nisab ini agar dijadikan rujukan untuk lembaga serupa dan tak ada lagi perbedaan.

arsip tempo : 171164050933.

Webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat 30 April 2021. tempo : 171164050933.

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, ditetapkan minimal harta yang dimiliki adalah Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya BAZNAS akan menentukan besaran nilai nisab zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi BAZNAS daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua BAZNAS, Noor Achmad, MA dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 pada Jumat,30 April 2021.

Dalam menentukan nisab zakat pendapatan dan jasa, jelas Noor, BAZNAS mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa dipadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. “Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan,” kata Noor.

BAZNAS selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini bertujuan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional. Sehingga tak ada lagi perbedaan ketentuan antar lembaga pengelola zakat.

“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yaitu dengan menggunakan Rp.938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp.79,738,415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp.6,644,868,” ujar Noor.

Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya BAZNAS harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan golongan mana yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama tetap 85 gram per tahun. Jadi, zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab adalah 2,5 persen kali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Arifin pun mencontohkan, apabila Bapak A selama setahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp938.099 per gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Dengan besaran harta tersebut, Bapak A sudah wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Dapun zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan adalah 2,5 persen kali Rp100.000.000, sama dengan Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," tutur Arifin.

Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan, penetapan batas minimal yang dilakukan oleh BAZNAS dapat menjadi patokan di area publik. Sehingga diharapkan dengan ketetapan ini menghilangkan perbedaan yang ada.

Saidah mengatakan, ketetapan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa ini akan berlaku hingga Ramadan tahun depan. Pihaknya pun akan rutin melakukan penghitungan dengan metode ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan. “Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional,” ujarnya.

Inforial

 

 

 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan