Galon Guna Ulang Aman dan Tidak Berisiko
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rita Endang, mengatakan Badan POM telah mengeluarkan peraturan perihal keamanan air minum galon guna ulang. Batas migrasi bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang ditetapkan maksimum 0,6 bpj (0,6 ppm). Hasil pengawasan terhadap kemasan galon AMDK terbuat dari polikarbonat dalam kurun lima tahun terakhir (2016-2020) didapati migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram per kilogram) atau masih dalam batas aman.
Rita mengatakan BPA dalam air minum galon guna ulang sampai saat ini tidak memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen. “Paparan BPA dalam air minum galon guna ulang saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk pada bayi dan wanita hamil. Ini sejalan dengan hasil dari EFSA (Otoritas Keamanan Pangan di Eropa) dan US-FDA,” ujarnya saat dimintai konfirmasi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Kamis, 22 April 2021.
Rita mengatakan untuk kemasan pangan galon guna ulang ini, pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Panan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik. Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim, menyatakan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter standar nasional Indonesia (SNI) di laboratorium dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Pengawasan terhadap produk AMDK dilakukan secara berkala. Termasuk pengawasan fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang,” ujarnya.