BNI Life Bayar Klaim Debitur Bank Syariah Indonesia Rp 2,7 M
JAKARTA – PT BNI Life Insurance (BNI Life) membayarkan klaim sebesar Rp 2,7 miliar kepada nasabah Bank Syariah Indonesia yang meninggal, Nurmansyah Pratomo Sarwon. Penyerahan uang pertanggungan secara simbolis dilakukan Operational Deputy Regional Bank Syariah Indonesia, Dadan Riyadi Natadilaga, kepada ahli waris Indro Sarwono dan Akhmad Faizal Prabowo di Bank Syariah Indonesia cabang Asia Afrika Bandung, Selasa, 23 Maret 2021.
Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya, mengatakan pembayaran uang pertanggungan kepada ahli waris diberikan sesuai ketentuan berlaku. Menurut dia, ahli waris menerima uang pertanggungan dari produk BNI Life Pembiayaan Syariah. Produk asuransi ini memberikan manfaat pertanggungan sebesar sisa pokok pembiayaan apabila debitur meninggal dunia. “Produk ini merupakan hasil kerja sama strategis antara BNI Life Unit Syariah dengan Bank Syariah Indonesia,” kata Shadiq.
Dia berharap ditengah pandemi yang belum juga usai masyarakat makin sadar akan pentingnya memiliki asuransi. “Ditengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi BNI Life berkomitmen untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah dengan menghadirkan produk - produk asuransi yang menawarkan perlindungan finansial yang optimal,” ujarnya.(*)
Inforial