Yang 'Ngebul' dari Sepeda Motor
Pemerintah Jakarta mulai memperketat pengendara sepeda motor berlalu-lalang. Bulan depan mereka harus menyalakan lampu pada siang hari. "Jika tidak, kami akan memberikan sanksi," kata Kepala Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada pers, Selasa lalu. Sesuai dengan undang-undang, ujarnya, sanksi pidana berupa kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
Dua bulan lalu, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo melonta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini