Sidang Etik In Absentia untuk Nurul Ghufron
Dewan Pengawas memutuskan tetap menggelar sidang etik meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak hadir. Digelar secara in absentia.
DEWAN dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap digelar pada 14 Mei 2024, meski Ghufron tidak hadir. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan jadwal sidang etik tidak akan mundur lagi.
Sidang etik Ghufron semestinya digelar pada Kamis, 2 Mei 2024. Tapi Wakil Ketua KPK itu enggan menghadiri panggilan.
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik dengan mengurus proses mutasi kerabatnya yang ber
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini