Tersebab Pimpinan MA Ditraktir Makan oleh Pengacara
Setiap hakim harus paham bentuk-bentuk pelanggaran kode etik yang wajib dihindari. Undangan jamuan makan termasuk gratifikasi.
SEJUMLAH pemimpin Mahkamah Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi hakim. Dugaan itu muncul setelah hakim-hakim agung yang dilaporkan tersebut menerima jamuan makan malam dari seorang pengacara di Surabaya, Jawa Timur.
Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan laporan tersebut diterima Komisi Yudisial pada 19 April 2024 dengan nomor laporan 0230/IV/2024/P. “Komisi Yudisial akan m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini